Senin, 26 September 2016

Contoh Surat Kontrak

Pengertian Surat Kontrak


Contoh Surat - Surat kontrak bisa disebut juga dengan surat perjanjian. Surat ini bersifat mengikat kedua pihak yang tercantum didalamnya dengan tujuan untuk melindungi hak kedua belah pihak tersebut jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.

Jika kita akan membuat surat kontrak, didalamnya tidak boleh ada paksaan atau tekanan baik berupa kekerasan fisik atau upaya untuk menakut-nakuti, atau juga ada unsur penipuan agar pihak lain mau menyetujui perjanjian dalam kontrak karena persetujuan yang ada dalam surat kontrak harus benar-benar keinginan sukarela kedua belah pihak.

Contoh Surat Kontrak


Contoh Surat Kontrak - Untuk lebih jelas tentang surat kontrak kita akan lihat contoh - contoh surat kontrak yang sudah kami siapkan dibawah ini. Perhatikan baik - baik format dan cara penulisan surat kontrak ini. Langsung saja mari kita simak sama - sama contoh dibawah ini.

Contoh Surat Kontrak


SURAT KONTRAK SEWA RUMAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Pihak I (Pertama)
Nama              : Dedi Setiawan
Agama            : Islam
Alamat            : Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung
Telepon          : 076990768
Pekerjaan       : Pegawai Swasta

Pihak II (Kedua)
Nama              : Dimas Andrean
Agama            : Islam
Alamat            : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Telepon          : 076883123
Pekerjaan       : Pegawai Negeri Sipil

Dengan ini para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani surat kontrak sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Pihak Pertama sebagai pemilik rumah di Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung , telah mengontrakan rumahnya kepada Pihak Kedua selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 28 Mei 2016 sampai dengan 28 Mei 2017, dengan harga sebesar Rp. 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pihak Kedua telah membayar uang muka sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama pada tanggal 25 Mei 2016. Dan Pihak Kedua harus melunasi seluruh pembayaran sewa rumah tersebut kepada Pihak Pertama sebelum tanggal 1 Juni 2016.
  • Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik - baiknya, segala kerusakan yang timbul selama masa sewa ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak
  • Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, PDAM, keamanan, kebersihan dan sejenisnya. Apabila kewajiban tersebut dilalaikan oleh Pihak Kedua, yang berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 30 hari sebelum masa sewa berakhir.
  • Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari Pihak Pertama.
  • Jika masa sewa berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat - syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
  • Apabila Pihak Kedua akan meneruskan masa kontrak kembali, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlaku sewa ini habis dan akan dibuatkan surat kontrak sewa yang baru sebagai pengganti surat kontrak sewa ini.
  • Dalam pemutusan masa sewa kontrak sebelum habis masa berlakunya yang tercantum di point pertama, maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang sewa, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak
Demikianlah surat kontrak sewa rumah ini dibuat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, serta dapat dipergunakan secara hukum apabila diperlukan.


Bandung, 28 Mei 2016
Pihak Kedua                                                                                       Pihak Pertama


Dimas Andrean                                                                                  Dedi Setiawan


Saksi-saksi
  1. Boy Saputra     (………………………………….)

  1. Rangga Amara (………………………………….)

Surat kontrak ini dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan. Bisa untuk digunakan dalam dunia pekerjaan, bisnis, ataupun kepentingan perseorangan. Misalnya surat kontrak kerja, surat kontrak sewa, surat kontrak jual beli, surat kontrak hibah, dan lain sebagainya. Surat kontak juga sangat diperlukan untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak yang ada didalamnya agar tetap konsisten dengan yang telah disepakati. Maka dari itu, karena surat kontrak ini sangat penting keberadaannya, jadi sebelum menandatangani surat kontrak, perhatikan dengan baik, isi dari surat kontrak tersebut, bacalah dengan seksama agar surat tersebut tidak merugikan kita nantinya.



Lihat Juga :

- Contoh Surat Pengajuan Beasiswa
- Contoh Surat Gugatan
- Contoh Surat Niaga



Contoh Surat Kontrak II


SURAT KONTRAK KERJASAMA
Nomor : 301/SKK-2/V/2016

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                          : Dedi Setiawan, S.E, M.M
Jabatan                       : Direktur Operasional dan Umum PT. Oke Banget
Alamat Kantor           : Jl. Maju Terus Raya Km. 10 Bandung 80928

Selanjutnya disebut dengan Pihak I.

Nama                          : Rangga John, S.Kom
Jabatan                       : Manager Public Relation and Marketing PT. Pelangi Services
Alamat Kantor           : Jl. Wangi Anggrek 5 No. 1 Bandung 89991

Selanjutnya disebut dengan Pihak II.

Dengan surat ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak kerja sama dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
  1. Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
  2. Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional kebersihan kantor.

PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL KEBERSIHAN PT. OKE BANGET
  1. Pihak kedua, yaitu PT. Pelangi Services bertanggung jawab atas kebersihan Oke Banget.
  2. Kehadiran pihak PT. Pelangi Services untuk mengelola kebersihan PT. Oke Banget adalah setiap hari mulai pukul 06.00 – 18.00, kecuali hari Minggu, yaitu mulai pukul 08.00 – 14.00.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK II
  1. Kewajiban pihak kedua, yaitu PT. Pelangi Services selaku pengelola kebersihan Oke Banget adalah melakukan fungsi dan tanggung jawab menjaga dan mengelola kebersihan kantor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 surat kontrak ini.
  2. Sebagai imbalan atas kewajibannya, Pelangi Services berhak untuk mendapatkan:
  • Gaji perbulan sebesar Rp. 2.00000; (dua juta rupiah) per karyawan kebersihan (cleaner) yang dibayarkan setiap tanggal 20.
  • Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
  1. Pasal 3 ayat 2 poin a dan b mulai berlaku pada saat ditanda tanganinya surat kontrak kerjasama ini.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK I
  1. Kewajiban pihak I, yaitu PT. Oke Banget adalah memenuhi hak - hak pihak II, yaitu PT. Pelangi Services.
  2. Hak pihak I adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak II.

PASAL 5
LAIN – LAIN

Jika ada karyawan kebersihan (cleaner) dari Pihak II, yaitu PT. Pelangi Services berhalangan hadir dan tidak dapat melakukan kewajibannya, maka PT. Pelangi Services wajib mencari pengganti. Setiap hari akan dibutuhkan 15 karyawan kebersihan (cleaner), kecuali hari minggu, hanya 5 karyawan kebersihan (cleaner).

PASAL 6
PENUTUP
  1. Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
  2. Apabila dikemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal - hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
  3. Surat Kontrak ini berlaku sejak ditanda tanganinya surat kontrak ini dan berlaku selama 1 tahun terhitung dari tanggal ditanda tanganinya surat kontrak kerjasama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA


Dedi Setiawan, S.E, M.M                                                     Rangga John, S. Kom



SAKSI PERTAMA                                                                   SAKSI KEDUA


Fernando Hose                                                                     Tukul Arwana

Untuk menulis surat kontrak perlu kita perhatikan hal – hal seperti penggunaan bahasa yang baik dan benar serta harus tepat, singkat, jelas, dan sistematis. Berikut kami lampirkan satu lagi contoh surat kontrak.

Contoh Surat Kontrak III


PT. NUSANTARA KARYA SEJAHTERA
Jl. Kucing Arab Raya No. 1 Bandung
Telp. 022 – 329808 Fax. 022 – 329800

SURAT KONTRAK KERJA
Nomor: 001/SPK-PTNKS/V/2016

Pada hari ini, Kamis tanggal 26 (Dua Puluh Enam) bulan Mei tahun 2016 (Dua Ribu Enam Belas)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                        : Dedi Setiawan, S.T
Jabatan                    : Manager HRD PT. Nusantara Karya Sejahtera
NIK                           : 891153738
Alamat Kantor       : Jl. Kucing Arab Raya No. 1 Bandung
untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
Nama                        : Andhika Pratama Muhtar
Alamat/Telepon     : Jl. Desa Cemerlang No. 4 Bandung / 088691317600
Jenis Kelamin        : Laki – Laki
No.KTP/ NIM        : 3004056601953005
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan–ketentuan sebagai berikut:
BAB I
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Pasal 1
Perjanjian kerja ini mempunyai waktu tertentu, terhitung sejak tanggal 26 Mei 2016 dan akan berakhir sampai dengan 26 Mei 2017.
Pasal 2
Perjanjian dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Apabila PIHAK KEDUA menunjukkan kinerja yang bagus selama dalam masa perjanjian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, maka perjanjian akan berlaku sampai batas akhir surat perjanjian dan akan diperpanjang berdasaran kebijakan Perusahaan.
  2. PIHAK PERTAMA melakukan evaluasi setiap bulannya atas kinerja PIHAK KEDUA
  3. PIHAK PERTAMA berhak memutus perjanjian kerja meskipun jangka waktu perjanjian belum berakhir, apabila kinerjanya dinilai tidak memenuhi standar penilaian Perusahaan.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 3
  1. PIHAK KEDUA wajib memenuhi peraturan - peraturan dan / atau ketentuan - ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dalam kaitannya dengan hubungan kerja.
  2. PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik Perusahaan.
  3. PIHAK KEDUA dilarang membocorkan semua dokumen, informasi dan pengetahuan tentang Perusahaan kepada siapapun atau Perusahaan manapun.
  4. PIHAK PERTAMA dapat sewaktu - waktu memberikan tugas / perintah kepada PIHAK KEDUA untuk mengikuti kegiatan pelatihan - pelatihan demi menjaga kualitas karyawan di Perusahaan.
  5. Apabila ketentuan pada ayat diatas dilanggar oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan aturan dan/atau ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
  6. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan memenuhi masa kontrak sesuai dengan masa berlaku kerja yang tertuang dalam BAB 1 Pasal 1, dan apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi masa kontrak tersebut maka PIHAK KEDUA tidak akan mendapat sanksi apapun, hanya saja akan menjadi catatan bagi PIHAK PERTAMA.
Bagian Kesatu
Jam Kerja Karyawan
Pasal 4
PIHAK KEDUA diangkat dalam hubungan kerja sebagai karyawan oleh PIHAK PERTAMA dengan ikatan kerja kontrak. Dengan waktu kerja sebagai berikut:
  • Senin – Kamis             : 08.00 – 16.00, istirahat 12.00 – 13.00
  • Jumat                            : 07.30 – 16.00, istirahat 11.30 – 13.00
  • Sabtu                             : 10.00 – 14.00, istirahat 12.00 – 12.30

Bagian Kedua
Hak Karyawan
Pasal 5
  1. PIHAK KEDUA menerima gaji pokok sebesar Rp. 3.350.000 setiap bulannya. Jika ada tambahan tunjangan atau bonus akan disampaikan kemudian setelah masa percobaan 3 bulan.
  2. PIHAK PERTAMA berhak memotong langsung Pajak Penghasilan Pasal 21 dari Gaji Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
  1. PIHAK KEDUA berhak menerima gaji dengan perincian kompnen pada lampiran dalam perjanjian kerja ini.
  2. PIHAK PERTAMA membayar PIHAK KEDUA setiap bulannya berdasarkan periode penggajian yang berlaku setelah PIHAK KEDUA melakukan pekerjaan.
  3. Perhitungan gaji PIHAK KEDUA didasarkan pada sistem yang berlaku pada saat perjanjian kerja ditandatangani.
  4. PIHAK PERTAMA akan mengevaluasi gaji PIHAK KEDUA, sesuai dengan aturan dan penilaian prestasi yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.

BAB III
PEMUTUSAN KONTRAK
Pasal7
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kontrak kerja berdasarkan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA, dan / atau pelanggaran terhadap ketentuan maupun ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, dengan tidak ada kewajiban untuk membayar ganti rugi karenanya.

BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 8
Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah mufakat, apabila terjadi perselisihan agar ditunjuk suatu badan / perorangan yang dianggap mampu dan tidak berpihak kesalah satu pihak berdasarkan persetujuan pihak pertama dan pihak kedua.

Demikian surat kontrak kerja ini dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan pihak manapun, dan kedua belah pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas isi kesepakatan ini. Semoga Allah SWT memberikan limpahan taufiq dan hidayah-Nya, sehingga perjanjian ini dapat terlaksana dengan baik dan menjadi keberkahan bagi kita semua.

Dibuat di:  Bandung
Pada Tanggal 26 Mei 2016

Pihak Kedua                                                                                    Pihak Pertama


Andhika Pratama Muhtar                                                            Dedi Setiawan, S.T

Nah seperti itulah wujud dari surat - surat kontrak. Anda bisa menulis sendiri sesuai kriteria seperti diatas dan tinggal mengedit sesuai isi kontrak yang Anda inginkan. Termia kasih sudah berkunjung ke blog kami, semoga Anda sehat selalu dan sampai jumpa.


EmoticonEmoticon