Senin, 03 Oktober 2016

Contoh Surat Sewa Rumah

Definisi Surat Sewa Rumah


Contoh Surat - Untuk menghindari kesalahpahaman dalam dunia sewa menyewa rumah antara kedua belah pihak maka diperlukan surat perjanjian sewa menyewa rumah yang biasa disebut dengan istilahnya hitam diatas putih. bertujuan sebagai tanda bukti atau sah-nya suatu sewa menyewa rumah. Rumah dapat diartikan sebagai tempat berlindungnya manusia yang bangunannya dikelilingi tembok serta atap yang biasa kita sebut didalam kehidupan sehari-hari genteng. berbagai macam bentuk rumah dan ukurannya.

Rumah yang indah biasanya dikelilingi dengan taman yang di tumbuhi berbagai macam tanaman agar terlihat asri. Banyak rumah yang dimiliki orang pribadi untuk didewakan kepada orang lain disebabkan rumah yang di sewakan biasanya tidak dihuni, maka dari itu rumah tersebut disewakan oleh pemiliknya agar memenuhi tujuan si pemiliknya. sebagian besar rumah yang disewakan untuk usaha terletak di tempat strategis, dipinggir jalan atau ditempat dikeramaian masyarakat. maka dari itu sangat diperlukan surat perjainjian sewa menyewa rumah yang bertujuan menghindari kesalah pahaman serta hal hal yang tidak diinginkan.

Contoh Surat Sewa Rumah


Contoh Surat Sewa Rumah - Dalam berbagai keperluan yang dibutuhan dalam penyewaan rumah, tentunya surat perjanjian sewa sangat penting dibuat guna menjaga ketertiban dan menghindari adanya kesalahpahaman. Untuk lebih jelasnya mengenai bentuk format surat sewa rumah, dibawah ini telah kami susun beberapa contoh surat sewa rumah yang bai dan benar.

Contoh Surat Sewa Rumah


Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Hari ini, jumat 27 maret 20015, telah diadakan perjanjian sewa – menyewa rumah untuk usaha antara kedua belah pihak sebagai berikut :

Nama                   : Sandi wijaya
Alamat                : Jl. Anggrek No. 20, pamulang tangerang selatan
Pekerjaan           : Pegawai Negri sipil
No.KTP               : 002718290

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama                  : Sulaiman
Alamat                : Jl. Ciledug raya No. 28, Jakarta
Pekerjaan           : Wiraswasta
No.KTP               : 714209721

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek RUMAH yang terletak di Jl. Ciledug raya No 28, Jakarta yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
  1. Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 21 November 2013 s/d 21 November 2015.
  2. Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk 1 (satu) tahun oleh pihak kedua.
  3. Kemudian, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama 1 (satu) tahun.
  4. Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
  5. Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk bangunan rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
  6. Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
  7. Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
  8. Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
  9. Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
  10. Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 (tiga) bulan berturut - turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan rumah sewa dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
  11. Apabila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk setiap bulan yang belum digunakan.
  12. Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata - rata selama 12 bulan terakhir.
  13. Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.
  14. Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama dan pihak kedua masing - masing memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani bersama diatas materai.
    Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.

Penyewa


(_______________)
Pemilik Rumah


(______________)

Dengan adanya surat perjanjian sewa rumah, diharapkan tidak adanya kesalah pahaman antara penyewa dan pembeli sebagai tanda sah. Biasanya surat perjanjian sewa rumah di isi identitas penyewa rumah dan pemiliknya serta peraturan undang undang yang telah dibuat oleh majelis pemusyawaratan rakyat setalah semua di isi kedua belah pihak di akhiri oleh tanda tangan keduanya yang dilampirkan oleh materai.



Lihat Juga Artikel Terkait :

- Contoh Surat Perjanjian Rumah
- Contoh Surat Over Kredit Rumah
- Contoh Surat Dakwaan


Contoh Surat Sewa Rumah II


SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH / KONTRAK RUMAH


Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. _____________________________________ : Selaku pemilik rumah yang berada di ____________________________________________________ yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama
  1. _________________________________________________ : selaku penyewa rumah di ____________________________________________________ yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak kedua
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa rumah di _________________________________________________, dengan ketentuan / syarat - syarat sebagaimana tersebut pasal - pasal berikut.

Pasal 1

Sewa Kontrak Rumah

Pihak pertama telah menyewakan rumah kepada PIHAK KEDUA yang berada dalam kekuasaan / hak miliknya yang terletak di ________________________________________.

Pasal 2

Syarat – syarat
  1. Bilamana PIHAK KEDUA bermaksud mengadakan perubahan dan penambahan atas rumah tersebut pada pasal 1 di atas, harus seizin PIHAK PERTAMA kecuali perubahan yang tidak merubah bentuk asli bangunan.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menyewekan atau menjaminkan rumah tersebut pada Pasal 1 kepada pihak lain, kecuali dengan seizin PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA harus memelihara dan merawat rumah tersebut pada Pasal 1 di atas dengan baik.
  4. Pembayaran listrik, air selama disewa / dikontrak oleh PIHAK KEDUA adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  5. Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selama disewa / dikontrak ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

Jaminan

PIHAK PERTAMA harus menjamin PIHAK KEDUA terhadap gugatan atau gangguan dari pihak lain terhadap pemakaian rumah pada Pasal 1 di atas.

Pasal 4

Waktu Sewa Kontrak

Lama sewa kontrak rumah tersebut pada pasal 1 di atas adalah selama 1 (satu) tahun, terhitung dari tanggal, bulan __________________ 2012 s/d __________________ 2013.

Pasal 5

Harga Sewa Kontrak

Bayar sewa / kontrak rumah tersebut di pasal 1 adalah sebesar Rp ______________________
terbilang ( ___________________________________________________________________)

Pasal 6
Arbitrasi
  1. Apabila timbul persengketaan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah telah bersepakat untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
  2. Apabila persengketaan tetap tidak dapat diselesaikan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pada pasal ini, kedua belah pihak bersepakat untuk menyerahkan pada pihak yang berwenang.
Pasal 7

Tanggal Surat Perjanjian

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua,, asli bermaterai yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu lembar untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) lembar untuk PIHAK KEDUA serta ditandatangani di _________________________________________ pada tanggal ________________________________ ___________________, _________________________ 2012


PIHAK PERTAMA


_____________________

PIHAK KEDUA


________________

Dari penjelasan dan contoh - contoh diatas, kami berharap Anda semua sudah mengerti mengapa perlu dibuatnya surat perjanjian sewa rumah. Kami berharap artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih sudah berkunjung di blog kami dan ssampai ketemu lagi di pembahasan contoh artikel lain selanjutnya.


EmoticonEmoticon