Rabu, 07 Juni 2017

Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah

Surat gugatan pada dasarnya merupakan salah satu jenis surat resmi, sehingga tata cara penulisannya harus sesuai standar yang ada, terlebih lagi jika surat gugatan tersebut berupa surat gugatan sengketa tanah. Artikel kali ini merupakan referensi surat gugatan tanah yang bisa Anda pelajari isinya jika Anda memang sedang membutuhkannya.

Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah


Bandung,…………….20………..
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri. Kelas I.
di —
Bandung
.

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini Munir Al-Fatih, SH. Advokat dan Procureur di Bukit Bitang, beralamat di Jln. Cempaka Indah No. 22 Bukit Bintang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 April 2009, bertindak untuk dan atas nama :

I. DINAR AMRI, umur 29 tahun, beragama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Bukit Bintang, Kecamatan Bukit Bintang, Kabupaten Bandung;

2 YANUAR ALI, umur 31 tahun, beragama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Bukit Bintang, Kecamatan Bukit Bintang, Kabupaten Bandung;

Kedua-duanya memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut di atas yaitu di Jln. Cempaka Indah No. 22 Bukit Bintang, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II:

Dengan ini mengajukan GUGATAN terhadap:

PT. Bla Bla Bla, yang beralamat di Jln. Jendral Sudirman No. 13 Bukit Bintang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek transmigrasi Provinsi Jawa Barat, penggugat I dan penggugat II telah mendapat tanah kebun, masing-masing seluas 2 ha. sebagai hak milik yang sah, berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2009 No. 20, dan No. 30;

Bahwa tanah tersebut terletak di kampung Bukit Bintang, Kecamatan Bukit Bintang, Kabupaten Bandung, dengan batas:

a. Tanah milik penggugat I :

sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Amir,-
Sebelah selatan bebatas dengan tanah kebun milik Norman;
sebelah timur berbatasan dengan jalan raya;
sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik penggugat 11;

b. Tanah milik penggugat II :

sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Nurdin,
Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun milik Parman;
sebelah timur berbatas dengan tanah kebun milik penggugat I;
sebelah barat berbatas dengan areal perkebunan tergugat.

Bahwa tergugat telah membuka areal perkebunan semangka, dekat dan berbatasan dengan tanah kebun para petani kampung Bukit Bintang, yang menimbulkan kegelisahan penduduk sekitarnya, karena tindakan tergugat sangat merugikan penduduk setempat, termasuk penggugat I dan penggugat II;

Bahwa memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah dipancangkan oleh tergugat, ternyata tergugat akan membuat jalan sepanjang lebih dari satu kilometer dengan lebar lima meter, dengan melewati dan melanggar tanah kebun milik penggugat I dan penggugat II, tanpa pengetahuan dan isian dari penggugat I dan Penggugat II;

Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah dikerjakan dengan merusak, menggusur tanah serta tanah tumbuh di atasnya sepanjang 300 x 5 meter dengan jalan mentraktornya;

Bahwa dalam penggusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas seratus batang cengkih yang telah berumur sepuluh tahun yang sedang berbuah, menghasilkan rata-rata lima kilo¬gram per batang. Di samping itu telah ditebang pula pohon-pohon buah-buahan seperti nangka, belimbing, melinjo dan lain- lain;

Bahwa penggugat I dan penggugat II secara bersama-sama telah datang menghadap kepala kampung Bukit Bintang menanyakan apakah kepala kampung mengetahui rencana pembuatan jalan oleh tergugat tersebut, ternyata kepala kampung tidak tahu akan hal ini;

Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan kerugian materi milik penggugat I dan penggugat II sebagai diuraikan di bawah ini :

a. Milik penggugat I :

  • Tanah seluas 200 x 5 meter = 1.000 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp. 1.000,- per meter persegi = 1.000 x Rp. 1.000,……………………. = Rp. 1.000.000,
  • 60 batang cengkih berumur sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp. 5.000,- per kg, semuanya berjumlah 60 x 5 x Rp. 5.000,- =.Rp. 1.500.000,-
  • Nilai batang cengkih itu sendiri Rp. 5.000,- per batang, semuanya berjumlah 60 x Rp. 5.000,- = Rp. 300.000,- jumlah kerugian seluruhnya = Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);

b. Milik penggugat II :

  • Tanah seluas 100 x 5 meter = 500 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp. 1000,- per meter persegi = 500 x Rp. 1.000,- =   Rp. 500.000,
  • 40 batang cengkih yang telah berumur sepuluh tahun dengan basil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp. 5.000,¬per kg, semuanya berjumlah 40 x 5 x Rp. 5.000,-………………….= Rp. 1.000.000,                -
  • Nilai batang cengkih itu sendiri Rp. 5.000,- per batang, jadi semuanya berjumlah 40 x Rp. 5.000,- = Rp. 200.000,- Jumlah kerugian seluruhnya Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • - Jumlah kerugian penggugat I ditannbah jumlah kerugian penggugat II = Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit;

Bahwa perbuatan tergugat kalau tidak segera dihentikan dan diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi;

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini para penggugat mohon kiranya bapak ketua Pengadilan Negeri Kelas I di Telukbetung berkenan memanggil kedua pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum;

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik penggugat I dan penggugat II tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
  2. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hail (alai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini masing-masing kepada penggugat dan penggugat II;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat I dan penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbua tan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat I dan penggugat II;
  3. Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari penggugat I dan penggugat II;
  4. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik penggugat I dan penggugat II dan mencabut semua patok yang telah dipancangkan oleh tergugat di atas tanah kebun milik penggugat I dan penggugat II;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian masing-masing kepada penggugat I sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta deIapan ratus ribu rupiah), dan kepada penggugat II sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  6. 6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutyoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (saw juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini masing-masing kepada penggugat I dan penggugat 11;
  8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU: Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil;

Hormat,

Kuasa para penggugat,



(Munir Al-Fatih, SH.)

Demikian contoh surat gugatan sengketa tanah yang dapat Anda pelajari untuk kemudian disesuaikan dengan keperluan Anda, dan semoga bermanfaat. 


Sebagai catatan, artikel ini hanya berupa contoh, jadi Anda dapat menyempurnakannya sendiri. Nama, alamat, dan hal-hal terkait dalam artikel ini bersifat fiktif.


EmoticonEmoticon