Senin, 19 September 2016

Contoh Surat Perjanjian

Pengertian Surat Perjanjian


Contoh Surat - Perjanjian merupakan sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Istilah yang di gunakan biasanya menggunakan kata pihak pertama, pihak kedua, pihak ketiga dan seterusnya. Dimana perjanjian bisa di lakukan oleh perorangan dengan perorangan. Tidak hanya itu perjanjian juga bisa dilakukan oleh perorangan dengan sebuah kelembagaan atau instansi, disisi lain juga memungkinkan kesepakatan tersebut juga di lakukan oleh dua buah instansi ataupun kelembagaan. Biasanya sebuah kesepakatan atau perjanjian berkaitan dengan sesuatu hal yang serius ataupun berharga. Dengan demikian membutuhkan sebuah bukti hitam di atas putih. Dimana bukti tersebut bisa di jadikan bukti apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah ditentukan.

Dalam surat perjanjian biasanya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.

Contoh Surat Perjanjian


Contoh Surat Perjanjian - Untuk lebih jelasnya bagaimana cara membuat surat perjanjian, di bawah ini kami sudah mempersiapkan contoh surat perjanjian yang bisa Anda pelajari. Silahkan Anda simak baik - baik tata cara penulisannya pada contoh yang kami sajikan.

Contoh Surat Perjanjian Rujukan Pernikahan


SURAT PERJANJIAN RUJUK

Kamis, 21 November 2013 di kota Bogor telah dibuat perjanjian Rujuk dari dan antara

Nama : Mujiono
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat sekarang : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 00321541274

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Sarminah
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat sekarang : Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
No KTP : 00617839127

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah Surat Perjanjian Rujuk perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini:

Pasal 1

Prinsip Dasar
Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum.

Pasal 2
Asas
Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pasal 3
Perkawinan Monogami
Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.

Pasal 4
keadaan khusus
(1) Dalam Keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.
(2) Kuasa hukum yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah Frid Hutagalung, SH

Pasal 5
Pengabaian
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 6
Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan
(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi :
– Rumah di Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor seluas 50 m2 .
– Mobil Livanza warna hitam keluaran tahun 2005
– Tabungan di bank CBA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama.
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).
(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.

Pasal 7
(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.
(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama.
(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.

Pasal 8
Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga
(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak.

Pasal 9
Perhatian Pada Anak
(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak.
(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 10
Perubahan Perjanjian
(1) Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.
(3) Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini.
(4) Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.

Pasal 11
Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima.
(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.
(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.
(6) Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian perselisihan.




Cibinong, 3 Oktober 2012


Pihak Pertama,                                                                             Pihak Kedua,

             Ttd                                                                    Materai 6000                                                  Ttd

(.......................)                                                                       (................................)

Untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh dan isi perjanjian pra nikah atau isi perjanjian rujuk yang komprehensif, Anda dianjurkan untuk mendapatkan nasihat dari pengacara, advokat atau notaris. Silahkan simak contoh surat perjanjian lainnya.



Baca Juga :

- Contoh Surat Pemberitahuan
- Contoh Surat Izin
- Contoh Surat Keterangan

Contoh Surat Perjanjian Hutang


Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak :

1. Mujiono, bertempat tinggal di Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Sulamun, beralamat di Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa :

3. Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

4. Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal tersebut.

5. Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di Jalan Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.

Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.

Pasal 3
BUNGA
1. Atas hutang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 1% (satu persen) oleh PIHAK KEDUA.
2. Yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juli, 2012 dan berakhir pada Juni 2013.

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN

1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

2. Apabila pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas.

Pasal 6

PENGEMBALIAN SEKALIGUS

1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :

PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.

a)Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b)Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan Contoh Surat Perjanjian didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 50 m2, Blok A jenis Klaster No. 214 tertanggal 15 mei 2005 berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut diatas.

Pasal 8

KUASA

1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.

2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

2.Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.

Pasal 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 11
PENUTUP
Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.




Cibinong, 3 Oktober 2012


Pihak Pertama,                                                                             Pihak Kedua,

             Ttd                                                                    Materai 6000                                                  Ttd

(.......................)                                                                       (................................)

Surat Perjanjian Hutang Piutang diatas tersebut bisa Anda modifikasi isi dan klausanya sesuai kondisi dan kesepakatan antara pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian hutang piutang tersebut.

Sekian ulasan mengenai contoh surat perjanjian, semoga apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan. Sampai jumpa lagi pada artikel lainnya yang akan datang.


EmoticonEmoticon